Suara.com - Mabes Polri mencatat sudah menangkap puluhan pelaku penyebar berita bohong alias hoaks terkait pandemi virus corona COVID-19. Polri minta masyarakat untuk berhati-hati dengan hoaks corona.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan hingga Minggu (5/4/2020), kepolisian telah mencatat 76 kasus hoaks terkait virus corona di Indonesia.
"Kemudian juga ada kasus hoaks, sudah kita tangani, sampai dengan tanggal 5 april sudah 76 kasus," kata Argo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/4/2020).
Argo menyebut seluruh kasus tersebut tersebar merata di seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga: Dalam Satu Bulan, Polri Tetapkan 51 Tersangka Penyebar Hoaks Corona
"Ada di bareskrim 6 kasus, kaltim 6 kasus, Polda metro jaya 11 kasus, kalimantan barat 4 kasus, kalimantan selatan 4 kasus, jawa barat 6, jawa tengah 3, dan jawa timur ada 11, lampung 5, sulawesi tenggara 1, sumatera selata 3, sumatera utara 3, riau 1, bengkulu 2, maluku 2, NTB 4, Sulawesi tengah 1, Aceh 1, Kalimantan Utara 1, Sulawesi Utara 1, Papua 1, Sulawesi Barat 1," terangnya.
Argo menegaskan para tersangka tetap diperlakukan sesuai dengan anjuran jaga jarak ketika ditangkap dan diperiksa.
"Kasus hoaks penyidik punya kerwenangan apakah tahanan kota atau rumah semua (kewenangan) penyidik. Tp kasus bergulir. Tentunya semuanya masih hisa kita lakukan sesuai aturan yang ada," pungkasnya.