Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh Guru Pramuka, Payudara Ditusuk Pakai Obeng

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 06 April 2020 | 13:36 WIB
Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh Guru Pramuka, Payudara Ditusuk Pakai Obeng
Ilustrasi pemerkosa. [Portalsatu/Fazil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siswi salah satu SMP di Desa Tebing Kampung, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, berinisial RN ditemukan tewas terbunuh.

Belakangan diketahui, gadis berusia 12 tahun itu lebih dulu diperkosa sebelum dibunuh oleh pelaku pada hari Jumat (3/4) pekan lalu.

Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Arif Hidayat Ritonga, Senin (6/4/2020), mengatakan mayat RN ditemukan warga di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji.

“Jasadnya ditemukan di bawah bangku kawasan hutan, satu kilometer dari SMPN 10, Jumat pukul 13.00 WIB,” kata Arif.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Keji Siswi SMP di OKU Ditangkap Polisi

Setelah diselidiki, RN ternyata diperkosa dan dibunuh oleh guru pramuka sekolah setempat berinisial AS. Kepada polisi, AS mengakui dua kali memerkosa RN sebelum dibunuh.

AS sebelumnya lebih dulu menghubungi RN untuk datang ke aula belakang sekolah. Ketika korban datang, AS mengajaknya ke lapangan olahraga.

“Pada lapangan itu, pelaku menyuruh korban untuk membelakanginya. Ternyata, dari belakang, pelaku memukul kepala korban memakai kayu hingga pingsan. Saat tak sadarkan diri, pelaku menyeret korban ke hutan,” kata dia.

Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dua kali diperkosa pelaku. Mata korban ditutup memakai dasi pramuka.

Berdasarkan keterangan tim medis, lanjut dia, di tubuh korban banyak mengalami luka tusuk seperti tusukan obeng dan kayu.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Ajukan Banding

Luka akibat perilaku sadis pelaku itu terdapat pada bagian rusuk dan payudara, serta bekas jeratan tali rapiah di bagian leher hingga korban meninggal dunia.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami tangkap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI