Karena dugaan keterlibatannya, Riza akhirnya ditahan di Rutan Salemba Jakarta sejak Juni 2005. Bahkan Riza sendiri mengaku menjadi korban dari situasi politik saat itu.
"Sekarang ini pemerintah sedang giatnya memberantas korupsi, dan saya masuk penjara karena dikorbankan situasi," ujar Riza usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada 17, Jakarta, seperti diberitakan detikcom, Senin (24/4/2006).
Riza sendiri merasa janggal karena audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) terhadap KPUD DKI belum selesai, tapi dirinya sudah ditahan. Menurutnya kejaksaan hanya mengaitkan kasus KPU Pusat dengan KPK.
"Jangan karena KPU Pusat diobok-obok oleh KPK, lalu kejaksaan mengaitkan dengan KPU DKI," jelasnya.
Baca Juga: Terpilih Jadi Wagub DKI Jakarta, Riza Patria Akan Dilantik Jokowi
Belakangan, Riza akhirnya terbebas dari kasus itu setelah sempat dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Taufik divonis 1 tahun 6 bulan dan Neneng 1 tahun 3 bulan.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Lief Sufijullah mengatakan Riza tidak bersalah karena tugasnya hanya memonitor dan berkoordinasi dengan pengguna barang. Riza dianggap tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.
"Terdakwa tidak memperoleh keuntungan apa pun. Dia hanya melakukan checking atas barang-barang, bukan verifikasi. Sementara penunjukan rekanan dilakukan ketua KPUD. Pihak rekanan sendiri menyatakan tidak pernah berhubungan terdakwa dalam pengadaan barang," ucap Lief seperti diberitakan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (28/4/2006).
Belakangan nama Riza terus naik di kancah perpolitikan. Pada tahun 2014 ia terpilih menjadi anggota DPR RI. Periode berikutnya, 2019-2024 ia kembali terpilih.
Namun karena menjadi salah satu Cawagub, Riza menyatakan siap mengundurkan diri dari kursi Parlemen Senayan. Menurutnya hal ini juga sesuai dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memperbolehkan Cawagub rangkap jabatan.
Baca Juga: RESMI! Riza Patria Terpilih Jadi Wakil Gubernur DKI Dampingi Anies Baswedan
"Apabila mencalonkan sebagai Kepala atau Wakil Kepala Daerah dia harus mengundurkan diri," kata Riza saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).