Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Perhubungan DKI akan melarang warga yang ingin menggunakan transportasi umum tanpa menggunakan masker guna menekan penyebaran virus Corona jenis baru COVID-19. Namun nampaknya kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
Ditemui Suara.com di Stasiun KRL Manggarai, Jakarta, Senin (6/4/2020), salah satu petugas atau pegawai Stasiun Manggarai, Rahardjo mengatakan, pihaknya belum melakukan pelarangan masyarakat tak bermasker naik KRL. Ia mengklaim pihaknya masih dalam tahap sosialisasi.
"Kami ingatkan juga kok mas (pakai masker) lewat announcer. Masih tahap sosialisasi," katanya saat ditemui.
Menurut Rahardjo, pelarangan warga atau penumpang naik KRL karena tak pakai masker baru akan diterapkan pada tanggal 12 April 2020 mendatang.
Baca Juga: RESMI! Riza Patria Terpilih Jadi Wakil Gubernur DKI Dampingi Anies Baswedan
"Kami larang nanti tanggal 12 (April 2020)," ujarnya.
Seperti dilihat secara langsung oleh Suara.com di lokasi, pada Senin (6/4/2020), masih ada sejumlah penumpang di Stasiun Manggarai tak bermasker saat naik KRL.
Salah satu penumpang justru mengaku belum dilarang naik KRL karena tak pakai masker ketika masuk area Stasiun.
"Enggak ada larangan bang. Dipersilahkan naik aja," kata Agam salah satu penumpang KRL.
Diketahui, Anies Baswedan meminta operator transportasi umum untuk mewajibkan penumpang menggunakan masker saat berada di sarana transportasi.
Baca Juga: Anies Datang, Pemilihan Wagub DKI Memanas, Ada Cekcok Mulut
"Bila tanpa Masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," tulis Anies dalam Memo tersebut yang dikutip Suara.com, Minggu (5/4/2020).
Anies pun juga meminta untuk operator mensosialisasikan secara masif kepada penumpang di prasarana transportasi mulai dari halte, stasiun dan terminal.