Suara.com - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) hari ini, di saat virus corona tengah merebak di ibu kota. Karena adanya peristiwa ini, diberlakukan protokol khusus untuk mencegah penularan virus.
Anggota Panitia Pemilihan (Panlih), S Andyka mengatakan salah satu protokol khususnya adalah dengan membatasi jumlah orang dalam ruangan paripurna.
Ia menyebut hanya 54 orang yang boleh berada dalam ruangan.
Jumlah 54 orang ini sesuai dengan persyaratan minimal anggota yang hadir dalam rapat paripurna yang diatur Tata Tertib Pemilihan.
Baca Juga: Acuhkan Seruan Anies, Banyak Penumpang Tak Pakai Masker saat Naik KRL
"Di dalam hanya ada 54 sesuai persyaratan kuorum," ujar Andyka saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
Selain itu, disediakan juga tempat dalam ruangan untuk sembilan saksi dari tiap fraksi dan anggota Panlih. Mereka juga diberikan jarak duduk agar tidak berdekatan.
"Ditambah dua kursi untuk saksi sebanyak sembilan, dan sembilan untuk panlih, serta lima pimpinan dewan. Di dalam ruangan tidak lebih dari 100 lah," jelasnya.
Meski dibatasi, nantinya anggota Dewan yang tidak dapat masuk ruang rapat akan menunggu di luar ruangan paripurna. Mereka akan tetap bisa memilih bergantian dengan anggota yang sudah memilih di dalam.
"Istilahnya ada kloter ya, yang kedua menunggu di ruang transit. Sistem duduk di ruang transit juga kita tata. Sistem silang, di-cross, di ruang paripurna maupun ruang transit," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Tegaskan Penumpang Tak Pakai Masker Dilarang Naik Transportasi Umum
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera punya Wakil siang ini. Kursi pendamping Anies sudah kosong sejak ditinggal Sandiaga Uno 17 bulan lalu.