Hina Jokowi saat Corona Ditindak, DPR: Hindari Kesan Polri Sewenang-wenang

Senin, 06 April 2020 | 10:59 WIB
Hina Jokowi saat Corona Ditindak, DPR: Hindari Kesan Polri Sewenang-wenang
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR RI mengingatkan kepolisian agar tidak melanggar prinsip-prinsip hukum dalam menegakan aturan, menyusul surat edaran Kapolri yang meminta pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi terkait Covid-19 untuk ditindak tegas.

Anggota Komisi III Arsul Sani berharap nantinya Polri dapat melakukan penindakan sesuai prosedur dan tidak melanggar prinsip due process of law.

"Jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Ia menambahkan, institusi Polri juga harus melakukan langkah pencegahan terlebih dahulu dalam menegakkan hal-hal terkait penghinaan pejabat negara hingga berita bohong alias hoaks mengenai Covid-19.

Baca Juga: Petaka di Ultah Pernikahan, Fakta Kecelakaan Maut Wajagung Arminsyah

"Terkait dengan penindakan-penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebecian lewat medsos atau yang menyebarkan hoaks, maka Polri memiliki surat edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 yang isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks sebelum melakukan proses hukum," katanya.

Menurutnya, Polri jangan sampai salah mengambil langkah dalam menegakan hukum yang ujungnya bakal membuat kesan Kepolisian menjadi buruk.

"Agar apa yang ada dalam surat edaran Kapolri tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Baca Juga: Catat! Jokowi Janji Kasih Masker ke Rakyatnya, karena Wajib Pakai

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI