Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meniru kebijakan negara seperti Iran dan Brazil membebaskan 30 ribu narapidana saat wabah virus corona. Menurut dia ini cara yang efektif untuk memutus rantai penularan virus corona.
"Seperti di negara-negara yang lain, saya lihat di Iran membebaskan 95 ribu, di Brazil 34 ribu napi, di negara-negara yang melakukan hal yang sama, minggu lalu saya sudah menyetujui," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/4/2020).
Alasan over kapasitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan juga menjadi pertimbangan atas kebijakan tersebut. Jokowi menyebut, Lembaga Pemasyarakatan yang over kapasitas sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19.
"Ini juga agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko mempercrpat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," jelasnya.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Curhat Dimaki Netizen karena Bebaskan 30 Ribu Narapidana
Para narapidana nantinya tidak bebas begitu saja. Tentu harus ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi serta harus ada pengawasannya.
"Tetapi tidak bebas begitu saja tentu saja ada syarat, kriteria dan pengawasan," tambahnya.
Lebih lanjut, Jokowi menekankan jika kebijakan tersebut hanya berlaku bagi narapidana terkait pidana umum. Ihwal para nasib narapidana koruptor, nasib mereka sama sekali tidak dibicarakan oleh Jokowi dan jajarannya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kami bicarakan dalam rapat-rapat kami. Jadi, mengenai PP 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tutup Jokowi.
Baca Juga: Mahfud MD: Narapidana Korupsi Lebih Bagus Diisolasi di Bui