Pencabutan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Hingga 19 April

Senin, 06 April 2020 | 09:12 WIB
Pencabutan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Hingga 19 April
Aktivitas di jalan Rasuna Said arah Sudirman, Jakarta, Senin (16/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencabutan sementara kebijakan sistem ganjil-genap di wilayah Jakarta. Masa pencabutan sementara sistem ganjil genap diperpanjang selama dua pekan ke depan, yakni hingga 19 April 2020.

Pencabutan sementara kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta telah diberlakukan selama dua pekan sejak 15 Maret 2020 setelah Jakarta dinyatakan darurat pandemi virus corona atau Covid-19. Kemudian, diperpanjang lagi hingga 5 April.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Untuk diketahui, angka kasus positif Covid-19 di Indonesia kian bertambah sebanyak 181 orang. Hingga Minggu (5/4/2020) sore kemarin tercatat sebanyak 2.273 orang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Jakarta Darurat Corona, Pencabutan Ganjil Genap Diperpanjang hingga 5 April

Di sisi lain jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh juga bertambah sebanyak 14 menjadi total 164 orang. Meski, angka kematian akibat Covid-19 juga bertambah 7 dengan total keseluruhan berjumlah 198 orang.

Sementara angka kasus positif Covid-19 terbanyak ditemukan di Jakarta. Hingga Minggu (5/4/2020) setidaknya tercatat sebanyak 1.124 orang di Jakarta berstatus positif Covid-19. Sebanyak telah 56 dinyatakan sembuh dan 95 diantarnya meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI