Pengamat Sebut Penanganan Pandemi Corona Indonesia Terlambat

Senin, 06 April 2020 | 06:32 WIB
Pengamat Sebut Penanganan Pandemi Corona Indonesia Terlambat
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diketahui, pada 31 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengeluarkan tiga aturan yakni Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Pengganti Undang-Undang. Ketiganya digunakan sebagai jurus Indonesia menanggulangi pandemi virus corona COVID-19.

Ketiga diberi judul; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (berdasar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu 1/2020 Selamatkan Nyawa Atau Selamatkan Ekonomi?

Selain itu, alih-alih menyelamatkan kesehatan masyarakat, ketiga aturan ini justru dianggap jauh panggang daripada api. Koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah hanya ingin menyelamatkan ekonomi negara ketimbang kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Alhamduillah, Dua Pasien Positif COVID-19 di Kaltim Sembuh

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai, Perppu 1/2020 tidak akan berimplikasi langsung kepada rakyat yang ekonomi rumah tangganya terancam akibat pandemi virus corona.

Asfinawati menyebut Perppu 1/2020 ini hanya berpihak pada pengusaha atau perusahaan yang terdampak dalam pasar global agar tetap stabil meski diterjang pandemi corona, bukan untuk rakyat kecil.

"Pemerintah dan DPR tetap konsisten membela lebih dulu orang yang punya duit daripada rakyat yang sudah diambang kematian," kata Asfinawati dalam virtual press conference Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (3/4/2020).

Sementara akademisi The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember Al Hanif menyebut ada kekeliruan dalam Pasal 27 Perppu 1/2020 yang menyebut 3 bentuk perlindungan hukum yang membuat pemerintah kebal hukum dalam menangani anggaran pandemi virus corona senilai Rp 405,1 triliun.

"Seharusnya semua jenis kebijakan yang menggunakan anggaran negara saya kira itu harus dipertanggungjawabkan secara pidana atau perdata," kata Al Hanif.

Baca Juga: Waduh, Pengambilan Sampel COVID-19 di Merauke Mengalami Kendala

Kemudian Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menduga melalui Perppu 1/2020 ini, ada upaya pemerintah ingin meloloskan agenda rancangan undang-undang omnibus law yang banyak ditentang rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI