Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 19 April 2020.
Peniadaan pembatasan ganjil genap dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi guna menghindari penyebaran virus corona Covid-19 di kendaraan angkutan massal dan ruang publik.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dikutip Suara.com dari Antara, Minggu (5/4/2020).
Peniadaan kebijakan ganjil genap selama dua pekan terhitung sejak 15 Maret 2020, sebagai salah satu langkah yang diambil oleh para stakeholder terkait dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: F1 2020 Diminta Dibatalkan, Ramalan Bill Gates soal Corona Tepat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Minggu (15/3/2020), telah menyampaikan peniadaan kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta.
"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (Corona). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat Corona merebak di Indonesia.
Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.
Baca Juga: Amir Khan Ikut Meyakini Virus Corona Ada Kaitan dengan Konspirasi 5G