"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020. Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," jelas Najwa.
Najwa juga membubuhkan pernyataan penegak hukum seperti KPK yang juga keberatan dengan rencana pembebasan narapidana tersebut.
"Kajian KPK menunjukkan napi koruptor bukan penyebab kapasias berlebih lapas," tulis Najwa.
Dalam pesan percakapan tersebut, Najwa juga menanyakan pada Menteri Yasonna mengenai kapan usulan pembebasan narapidana koruptor tersebut akan diajukan ke Presiden, dan seperti apa konkritnya revisi PP 99/2012 tersebut.
Baca Juga: Pemprov Jatim Minta Perhutani Kasih Lahan Makam Jenazah Corona
Menteri Yasonna menjawab bahwa semua rencana tersebut sedang disimulasikan.
"Saya rapat di Menkopolhukam dulu," jawab Menteri Yasonna seperti yang dikutip Najwa Shihab.
Najwa pun kembali bertanya, "Apakah skemanya akan asimilasi seperti tahanan yang lain?"
"Wait and see. Tapi kangan provokasi dulu, ya," tukas Menteri Yasonna kepada Najwa Shihab.
Baca Juga: Pemerintah China Akhirnya Berikan Penghargaan pada Dokter Li Wenliang