Polisi Sebut Hoaks Covid Hingga Penghina Presiden Jadi Target Patroli Siber

Minggu, 05 April 2020 | 18:03 WIB
Polisi Sebut Hoaks Covid Hingga Penghina Presiden Jadi Target Patroli Siber
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri bakal fokus dalam menangani maraknya aktivitas penyebaran hoaks dan penghina presiden saat pandemi Virus Corona atau Covid-19. Langkah tersebut dinilai untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.

Instruksi itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"ST ini bersifat jukrah sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan," bunyi kutipan surat telegram tersebut yang diterima pada Minggu (5/4/2020).

Dalam surat tersebut disoroti beberapa hal yang akan diawasi oleh Bareskrim Siber Polri mulai dari penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Virus Corona atau Covid-19, penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online, hingga penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

Baca Juga: Hoaks Terkait Corona Paling Banyak Beredar di Jakarta dan Jawa Timur

Untuk pelaku penyebaran hoaks terkait Corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, penyidik menggunakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian untuk penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Sementara untuk kasus penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP.

Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet yang akan melakukan perawatan ketahanan akses data selama pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: WhatsApp Jadi Saluran Utama Hoaks Covid-19 di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI