30 Napi Bebas, Menkumham Yasonna Semprot Netizen: Bahasanya Kasar, Ampun!

Minggu, 05 April 2020 | 17:34 WIB
30 Napi Bebas, Menkumham Yasonna Semprot Netizen: Bahasanya Kasar, Ampun!
Eks Wapres Jusuf Kalla dan Menkuham Yasonna Laoly Pantau penyemprotan disinfektan di LP Cipinang. (Keterangan Foto: Tim Dokumentasi Jusuf Kalla).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Yasonna sendiri sudah membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99 Tahun 2012.

Baca Juga: Update Corona Jawa Barat: Positif COVID-19 Jadi 252 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI