Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada beberapa tahapan birokrasi yang harus dilakukan pemda jika ingin ditetapkan sebagai daerah PSBB.
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, ada beberapa alur birokrasi yang harus dilakukan pemerintah daerah jika ingin ditetapkan sebagai daerah dengan status PSBB.
Pertama, Pemda harus membuat permohonan PSBB yang didalamnya terdapat beberapa data dan bukti epidimologis terkait kasus Virus Corona atau Covid-19 di daerah tersebut.
Baca Juga: Polri Bersiap Antisipasi Potensi Penjarahan Selama PSBB Corona
"Berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengaman sosial dan aspek keamanan," kata Oscar.
Kemudian permohonan tersebut diserahkan ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk dikaji dan diputuskan bersama Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19, proses ini bisa memakan waktu selama dua hari.
"Menteri Kesehatan (Terawan) menetapkan PSBB untuk wilayah provisi kabupaten kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan ini," ucapnya.
Menurut Kemenkes, proses birokrasi semacam ini sudah sangat responsif dalam mengatasi Virus Corona Covid-19 di Indonesia.
"Jadi betul-betul kita responsif atas usulan ini, dan dilaksanakan atas pertimbangan-pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk."
Baca Juga: Setuju Pemberlakuan PSBB, Pemkot Depok: Tapi Bandara Ditutup Dulu untuk WNA
Oscar menegaskan, aturan PSBB bukan melarang masyarakat untuk beraktivitas, melainkan membatasi gerak masyarakat demi keselamatan dan kepentingan masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah.