Suara.com - Kepolisian RI mulai bersiap terhadap kemungkinan penjarahan dan kerusuhan di daerah selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Perintah tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri
"Ya, benar," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).
Para personel Polri harus mengantisipasi kejahatan kriminal jalanan saat arus mudik, kerusuhan/penjarahan dengan dasar hukum yang tertuang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 362, 363, 365, 406 dan 170.
Baca Juga: Setuju Pemberlakuan PSBB, Pemkot Depok: Tapi Bandara Ditutup Dulu untuk WNA
Dalam pelaksanaannya, Polri akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang kamera CCTV di sejumlah lokasi yang dianggap rawan.
Selain itu, tindak kejahatan dengan modus bisnis penyempot disinfektan dan petugas medis atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi Virus Corona juga akan ditindak tegas, termasuk mengantisipasi penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"Surat telegram ini bersifat petunjuk dan arahan sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan," kata Kabareskrim Listyo mengutip TR.