Menkumham Yasonna Curhat Dimaki Netizen karena Bebaskan 30 Ribu Narapidana

Minggu, 05 April 2020 | 13:44 WIB
Menkumham Yasonna Curhat Dimaki Netizen karena Bebaskan 30 Ribu Narapidana
Eks Wapres Jusuf Kalla dan Menkuham Yasonna Laoly Pantau penyemprotan disinfektan di LP Cipinang. (Keterangan Foto: Tim Dokumentasi Jusuf Kalla).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Yasonna sendiri sudah membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99 Tahun 2012.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI