Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan warga menggunakan masker saat menggunakan transportasi umum di Ibu Kota demi mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
Aturan tersebut mulai berlaku pada Minggu, 12 April 2020. Untuk diketahui, aturan ini merupakan turunan dari Seruan Gubernur DKI Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19, yang ditandatangani Anies pada 3 April 2020.
"Ia benar aturan itu (penumpang angkutan umum wajib pakai masker)," kata Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).
Dalam aturan itu, seluruh penumpang wajib menggunakan masker saat naik transportasi umum dibawah Pemprov DKI seperti bus TransJakarta, Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta.
Baca Juga: Anies Tegaskan Penumpang Tak Pakai Masker Dilarang Naik Transportasi Umum
Syafrin menerangkan, petugas di lapangan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga yang dimulai dari 6 hingga 11 April 2020 mendatang.
"Sosialisasi masif ke warga di semua stasiun, halte, bis atau gerbong kereta," katanya.
Seruan itu dikeluarkan Gubernur Anies pada Sabtu 4 April 2020 kemarin yang ditujukan kepada Dirut PT Transportasi Jakarta, Dirut PT MRT Jakarta, da Dirut PT. LRT Jakarta.