Yasonna: Penolak Pembebasan Napi Saat Corona Tidak Menghayati Sila Kedua

Minggu, 05 April 2020 | 10:37 WIB
Yasonna: Penolak Pembebasan Napi Saat Corona Tidak Menghayati Sila Kedua
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yasonna sendiri sudah membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI