Suara.com - PT Transportasi Jakarta mewajibkan setiap penumpang menggunakan masker selama berada di dalam halte dan bus TransJakarta. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Minggu, 12 April 2020.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti seruan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di area publik.
"Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya. Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki maupun menggunakan bus."
Dia menyebut selama enam hari ke depan sampai tanggal 12 April, TransJakarta akan mulai mensosialisasikan kebijakan ini agar penumpang bisa mempersiapkan masker pribadi.
Baca Juga: Anies Terbitkan Surat Imbauan: Warga Diminta Tak Beli Masker Medis
Kebijakan baru ini tidak meninggalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diberlakukan di Transjakarta mengenai kebijakan layanan sehubungan dengan darurat COVID-19.
Seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antar penumpang, mendeteksi suhu tubuh, mendahulukan petugas medis dan menyediakan hand sanitizer serta wastafel portabel di beberapa halte serta memberlakukan pembatasan jumlah penumpang di dalam bus maupun di halte untuk memastikan jarak aman antar penumpang terlaksana.