Menkumham Yasonna Bantah Ajukan Revisi PP 99/2012 untuk Bebaskan Koruptor

Minggu, 05 April 2020 | 10:13 WIB
Menkumham Yasonna Bantah Ajukan Revisi PP 99/2012 untuk Bebaskan Koruptor
Menkumham Yasonna Laoly. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana diketahui, Yasonna sebelumnya mengusulkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan agar bisa membebaskan narapidana kasus korupsi dan narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI