Adapun pembebasan ribuan napi dengan sejumlah persyaratan yang telah tertuang dalam keputusan menteri atau kepmen. Puluhan ribu napi tersebut diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.
"Mulai hari ini kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).