Mahfud MD: Narapidana Korupsi Tak Termasuk 30.000 yang Bebas Bersyarat

Minggu, 05 April 2020 | 01:15 WIB
Mahfud MD: Narapidana Korupsi Tak Termasuk 30.000 yang Bebas Bersyarat
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan kebijakan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI