Suara.com - Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, mempertanyakan kebijakan Pemda SUrabaya yang memasang bilik disinfektan di Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
Alvin Lie melihat sendiri bilik "Steril Covid-19" masih dioperasikan oleh pihak bandara. Padahal sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang pemakaian bilik disinfektan.
"Saya lihat sendiri ada ibu menggendong bayi juga diharuskan disemprot disinfektan dalam bilik steril di T1 SUB (Terminal 1--red) beberapa menit yang lalu," kata Alvin dalam keterangan yang diterima Suara.com, Sabtu (4/4/2020).
Berdasarkan penjelasan Alvin, Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak lagi menggunakan disinfektan di bilik steril semacam itu. Sebab cairannya dapat membahayakan manusia.
Baca Juga: Klarifikasi Alasan Pensiun, Lorenzo: Saya Terluka, Bukan Takut Balapan!
Meskipun demikian, Alvin memahami situasi yang terjadi di lapangan karena surat edaran Kemenkes ini belum sepenuhnya diterapkan.
"Saya paham bahwa pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah sama-sama ingin memastikan keamanan, kesehatan warganya. Tapi alangkah baiknya jika Pemda ini dengan Pemerintah Pusat juga saling menghormati," kata Alvin.
Ia juga mengingatkan kepada Pemda untuk menghormati kebijakan dari pemerintah pusat khususnya tentang penggunaan bilik disinfektan ini. Sehingga nantinya rakyat tidak dirugikan.
"Nah, kalau ada pemerintah daerah yang tetap memaksakan itu, kasihan rakyatnya," ujarnya.
Alvin menambahkan, "Rakyatnya ini juga takut karena itu sudah resmi dilarang pemerintah. Tapi kalau tidak mengikuti itu salah juga. Petugas di lapangan juga serba salah".
Baca Juga: Eks Real Madrid Sebut Raul Jimenez Lebih Bagus daripada Karim Benzema
Komisioner Ombudsman ini menyarankan agar sebaiknya pemerintah daerah dan pemerintah saling koordinasi, dan kolaborasi. Sehingga tidak membingungkan rakyatnya.
Penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum tidak dianjurkan
Pernyataan Alvin ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.0202/III/375/2020 tentang penggunaan bilik disinfeksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum tidak dianjurkan. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk menyampaikan hal tersebut.
Kemenkes, dalam suratnya, mengatakan bahwa disinfektan yang banyak digunakan sekarang ini berfungsi untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan.
WHO Tegaskan Jangan Semprot Disinfektan ke Tubuh, Ini Efek Sampingnya!
WHO Indonesia melalui akun Twitter resminya justru melarang semua orang untuk menyemprot disinfektan ke tubuh. Karena, disinfektan ini bisa berbahaya jika disemprotkan langsung ke tubuh manusia.
"#Indonesia, jangan menyemprot disinfektan langsung ke badan seseorang, karena hal ini bisa membahayakan. Gunakan disinfektan hanya pd permukaan benda-benda. Ayo #LawanCOVID19 dgn tepat!," tulis WHO Indonesia.
Menurut WHO, menyemprot disinfektan, alkohol atau klorin ke tubuh seseorang tidak akan membunuh virus yang sudah masuk ke dalam tubuh orang itu.
Semprotan atau bilik disinfektan ini justru akan membahayakan mata dan mulut seseorang jika terpapar. Sehingga WHO menyarankan hanya menyemprotkan disinfektan ke permukaan padat atau benda-benda.
"Menyemprot bahan-bahan kimia seperti itu bisa membahayakan jika terkena pakaian atau selaput lendir (contoh: mata, mulut). Ingat, alkohol dan klorin bisa berguna sebagai disinfektan pada permukaan. Namun harus digunakan sesuai dengan petunjuk penggunaannya," jelas WHO.
Penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia, dokter: Boros, gak efektif, bahaya untuk anak-anak dan gak masuk akal
Menurut seorang ahli nutrisi dokter Tan Shot Yen, cairan disinfektan hanya untuk benda mati dan bukan untuk tubuh manusia.
"Disinfektan itu diperuntukkan untuk benda mati dengan perlakuan yang benar. Disinfektan tidak diperuntukkan untuk tubuh manusia," kata Tan kepada Suara.com, Minggu (29/3/2020).
Tan juga mengkritisi tindakan pemerintah daerah yang justru membuat bilik desinfektan seperti yang dilakukan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Ia menyampaikan bahwa tindakan itu tidak sesuai dengan pedoman Badan Kesehatan Dunia WHO.
Meski virus corona dianggap bisa menyebar di udara, penyemprotan disinfektan dan alkohol dalam jumlah besar berpotensi berbahaya bagi manusia dan harus dihindari.
"Hentikan penyemprotan desinfektan! Siapa ya yang pertama kali ngajarin nyiram-nyiram manusia semprot dengan desinfektan? Tas disemprot, jalan disemprot, rumah disemprot. Boros, gak efektif, bahaya untuk anak-anak dan gak masuk akal," tuturnya.
Cara Terbaik Tangkal Corona Menurut Dekan FKUI
Ramainya kritikan terhadap penggunaan bilik disinfektan dari pakar kesehatan membuat bertanya-tanya, langkah apa yang sebaiknya dilakukan untuk mencegah diri dari infeksi virus Corona Covid-19.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam mengatakan menjaga jarak fisik dan menghindari percikan ludah (droplet) lebih penting dari penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19.
"Yang terpenting adalah adanya jaga jarak fisik dan menghindari kontak dengan orang yang demam atau batuk atau pilek yang tidak menggunakan masker," ujar Ari dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara.
Dia menambahkan rekomendasi yang diberikan oleh WHO penyemprotan disinfektan dilakukan pada lingkungan, bukan pada individu secara langsung.
Penyemprotan disinfektan yang dilakukan terlalu sering, akan menyebabkan pencemaran lingkungan dan hal itu perlu dihindari.
Ari menambahkan jika melihat bagaimana penularan Covid-19 terjadi, maka sebenarnya menggunakan disinfektan secara langsung tidak dibutuhkan, bahkan jika disinfektan tersebut terhirup atau terkena mata, maka akan menimbulkan masalah kesehatan.
Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tersebut, yang terpenting dalam menghindari penularan virus yang menyerang saluran pernafasan itu, adalah mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir.