Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar pembahasan revisi peraturan pemerintah mengenai hak keuangan pemimpin lembaga antirasuah tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM dihentikan.
"Pimpinan KPK telah menyampaikan agar proses pembahasan RPP terkait hak keuangan yang sedang berjalan di Kementerin Hukum dan HAM dihentikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/4/2020).
Ali menyatakan, hal itu perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar semua pihak fokus pada penanganan pandemi virus corona Covid-19.
"Kami juga memahami dalam kondisi saat ini banyak yang lebih membutuhkan perhatian. Demikian juga KPK yang telah menerbitkan Surat Edaran 08 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan tugas pencegahan terkait penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam percepatan penanganan COVID-19," ujarnya.
Baca Juga: Ini 3 Kandidat Polisi Calon Deputi Penindakan KPK
Lebih lanjut, Ali mengatakan usulan hak keuangan pimpinan melalui perubahan PP Nomor 82 Tahun 2015 telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenkumham oleh pimpinan KPK jilid IV pada 15 Juli 2019.
"Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung) yang menjadi rujukan," ungkap Ali.
Selanjutnya, kata dia, sekitar September 2019, KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif, termasuk dengan tetap melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain.
Pada periode pimpinan saat ini, Ali mengungkapkan pembahasan dilakukan sekitar Februari 2020 atas undangan Kemenkumham.
"KPK yang diwakili oleh Biro Hukum dan Biro SDM diundang oleh Kemenkumham untuk membahas mengenai usulan rancangan PP tersebut yang kemudian pihak Kemenkumham menjelaskan rancangan PP tersebut telah masuk proleg (program legislasi) dan akan dilanjutkan pembahasannya," tuturnya.
Baca Juga: Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona
Kemudian, ia menjelaskan pada awal Maret 2020 atau sebelum isu COVID-19 merebak, pihak Kemenkumham kembali mengundang KPK, perwakilan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Sekretariat Negara (Setneg), dan Kemenkopolhukam untuk rapat kembali membahas usulan rancangan PP tersebut.