Suara.com - Satu pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat, beserta dua rekannya dilaporkan ke mapolres setempat, atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap wartawati.
Mereka dilaporkan oleh warga Kabupaten Limapuluh Kota berinisial BR (60). Dia mengatakan, PNS tersebut telah mencabuli putrinya yang berusia 17 tahun yang berprofesi sebagai wartawati media daring lokal.
Dalam laporannya, PNS tersebut melakukan pencabulan sekaligus pemerkosaan pada hari Senin 9 Maret 2020. Kasus itu baru dilaporkan ke polisi hari Selasa (31/3).
Laporan BR ini diterima oleh Unit SPKT Polres Payakumbuh dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STPL/99a/III/2020/RES.
Baca Juga: Siswi STM Diperkosa Beramai-ramai oleh 7 Kakak Kelas di Ruang Sekolah
Pada laporan itu, Bunga dikategorikan anak di bawah umur karena masih berusia 17 tahun.
Ketiga terlapor ini berinisial SD yang merupakan ASN di Lingkungan Pemko Payakumbuh, kemudian EB dan BB.
Berdasarkan keterangan kepada Covesia.com—jaringan Suara.com, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di rumah EB, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Semuanya berawal saat Bunga melintasi depan rumah EB dan dipanggil oleh BB. Karena Bunga mengenali BB, ia menghampiri dan terlibat pembicaraan beberapa menit di depan rumah tersebut.
Korban menceritakan, pada tempat tersebutlah dirinya dirudapaksa oleh ketiga orang tersebut.
Baca Juga: Buka Baju karena Kepanasan, Gadis Malah Diperkosa Tetangga Kontrakan
Korban diperkosa meski sudah menangis meminta pelaku menghentikan perbuataannya.