Suara.com - Majelis Ulama Indonesia sudah menerbitkan fatwa berisi pedoman mengafani dan menguburkan jenazah pasien virus corona Covid-19.
Adapun fatwa MUI tentang pengurusan jenazah covid-19 berbunyi sebagai berikut:
"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'uz) yang terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat."
Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19.
Baca Juga: INFOGRAFIS Cara Mendapatkan Listrik Gratis 450VA dan Diskon 50 Persen 900VA
Membungkus jenazah covid-19 juga memerlukan beberapa langkah agar aman bagi penguburnya.
Berikut adalah infografis langkah mengafani jenazah, baik pasien dalam pengawasan maupun pasien positif covid-19 sesuai anjuran: