Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Azis melarang anggota Polri dan pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungannya berikut anggota keluarga untuk mudik pada Lebaran 2020.
Larangan tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi virus corona Covid-19.
Ketentuan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020. Setidaknya ada empat poin ketentuan yang ditekankan dalam surat tersebut.
Pertama, tidak berpergian keluar daerah dan atau giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun lainnya.
Baca Juga: Marak Corona, Kapolri: Waspada Modus Baru Perampok Semprot Disinfektan
Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu. Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Keempat, menerapkan perilaku hidup bersih.
"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono saat jumpa pers seperti dikutip dari YouTube Divisi Humas Polri, Jumat (3/4/2020).
Untuk diketahui, angka kasus positif Covid-19 di Indonesia kian bertambah sebanyak 196 orang. Hingga Jumat (3/4/2020) sore ini tercatat sebanyak 1.986 orang dinyatakan positif Covid-19.
Di lain sisi, jumlah pasien covid-19 yang dinyatakan sembuh juga bertambah sebanyak 22 menjadi total 134 orang.
Namun, angka kematian akibat Covid-19 juga bertambah 11 dengan total keseluruhan berjumlah 181 orang.
Baca Juga: Idham Aziz Sebut Kebijakan Darurat Sipil Sejalan Maklumat Kapolri