Suara.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Harris mengkritik keras sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mempertimbangkan untuk membebaskan narapidana koruptor di atas umur 60 tahun dengan dalih menanggulangi pandemi Corona (COVID-19).
Langkah tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Saya kira tidak tepat jika napi koruptor, meskipun telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa hukuman, memperoleh hak pembebasan," kata Syamsuddin dihubungi, Jumat (3/4/2020).
Eks Peneliti Senior LIPI tersebut menganggap tak masuk akal bila rencana revisi PP Nomor 99 tahun 2012, dalam membebaskan narapidana koruptor untuk menanggulangi pandemi covid-19 maupun overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga: Update Virus Corona RI: 134 Pasien Sembuh, 181 Orang Meninggal
"Dengan alasan kemanusiaan karena wabah Covid-19. Kejahatan luar biasa harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula, sehingga tidak adil jika koruptor (dan juga teroris) dibebaskan dengan alasan wabah corona," kata dia.
Menurut Syamsuddin PP Nomor 99 tahun 2012 merupakan berisi warga binaan yang memang memiliki tindak pidana kejahatan berat atau extraordinary crime.
Maka itu, Menteri Yasonna Loaly harus mengkaji kembali rencana revisi UU, melihat kejahatan yang mereka lakukan terdahulu, dimana dampaknya juga luar biasa bagi kemanusiaan.
"Karena mereka sendiri tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari tindak pidana kejahatan yang dilakukannya. Jadi wacana revisi PP No.99 Tahun 2012 saya kira tidak tepat," tutup Syamsuddin
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sekitar 22 nama koruptor di atas umur 60 tahun, yang kemungkinan termasuk dalam rencana dibebaskan oleh Yasonna Laoly.
Baca Juga: Jemaah Sempat Dicegat Polisi, Masjid Luar Batang Tetap Gelar Salat Jumat
Nama nama besar seperti narapidana Setya Novanto selaku eks Ketua DPR RI dalam kasus korupsi mega proyek E-KTP merugikan negara mencapai Rp 2.3 Triliun. Kemudian Suryadharma Ali, selaku Eks Mantan Menteri Agama, kasus Korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri, merugikan negara mencapai Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi.