Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memprotes rencana DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam sepekan. Langkah tersebut dinilai tidak menunjukkan niat baik pemerintahan Joko Widodo, maupun DPR.
Sebelumnya DPR menunjukkan ketidakpekaannya dengan meminta tes Covid-19 bagi anggota dan keluarganya.
"Rencana DPR mengesahkan RKUHP dalam sepekan di masa darurat Covid-19 ini akan menambah catatan buruk DPR dan Pemerintah," kata Iftitahsari, peneliti ICJR dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Selain tindakan terburu-buru yang dipastikan akan mengesampingkan kualitas substansi, RKUHP yang akan disahkan juga kemungkinan mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak akan relevan lagi dengan konteks sosial masyarakat Indonesia ke depan.
Baca Juga: RUU KUHP dan PAS Disahkan Pekan Depan, Komisi III: Tidak Mungkin
"Ditambah masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang saat ini harusnya lebih dalam dan menyeluruh untuk dibahas," ujarnya.
Dalam kondisi saat ini, darurat kesehatan terkait Covid-19 akan mengubah begitu banyak aspek kehidupan masyarakat. Bisa jadi, perubahan kondisi sosial masyarakat ini dapat melahirkan kebiasan-kebiasaan baru yang secara tidak langsung akan berdampak pada penerapan kebijakan hukum pidana namun mungkin belum dipikirkan dalam naskah yang sekarang.
Menunda pembahasan RKUHP akan menunjukkan keberpihakan Pemerintah dan DPR pada rakyat.
"Saat ini merupakan kesempatan yang baik bagi Pemerintah dan DPR untuk menimbang kembali semua isi RKUHP dengan memperhatikan perubahan tatanan sosial politik ekonomi setelah pandemi ini dapat ditangani nantinya," tandasnya.
Baca Juga: Komisi III : Pemerintah Segera Selesaikan Pembahasan RUU KUHP