Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Gorila Senilai Rp 4,5 Miliar

Jum'at, 03 April 2020 | 15:29 WIB
Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Gorila Senilai Rp 4,5 Miliar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek empat industri rumahan yang memproduksi ganja sintetis alias tembakau gorila. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek empat industri rumahan yang memproduksi ganja sintetis alias tembakau gorila.

Sebanyak 14 tersangka dan 10 kilogram tembakau gorila diamankan dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keempat industri rumahan tembakau gorila itu merupakan jaringan lintas Jakarta, Cirebon, dan Jawa Barat.

Polisi sendiri dikatakan Yusri telah menyelidiki kasus tersebut sejak 17 Maret hingga 31 Maret lalu.

Baca Juga: Rayu Pembeli, 3 Bandar Narkoba Tembakau Gorila Bilang Bisa Kebal Corona

"Total ada 12 tersangka kita amankan. Rinciannya di Tangerang 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa 1 tersangka juga di Bandung Jawa Barat ada 3 tempat itu total ada 5 tersangka dan di Cirebon ada 1 tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Yusri mengungkapkan, para tersangka memproduksi tembakau gorila sendiri-sendiri. Mereka biasa berkomunikasi lewat media sosial.

Dari para tersangka, lanjut Yusri, polisi pun berhasil mengamankan 10 kilogram tembakau gorila dan 7 kilogram canabionid atau zat kimia yang menjadi bahan dasar pembuatan tembakau gorila.

Hingga kekinian, polisi pun masih menyelidiki asal muasal para tersangka memperoleh canabionid tersebut.

"Ini mereka sudah memproduksi sekitar 10 kilogram lebih kalau di total Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran," ungkap Yusri.

Baca Juga: Bocah Kelas 5 SD Bogor Bagi-bagi Tembakau Gorila di Sekolah

Akibat perbuatannya itu kekinian para tersangka pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI