Suara.com - Polres Gowa dan Kodim 1409 Gowa serta Satpol PP setempat menangkap sejumlah orang yang dianggap provokator, saat penolakan pemakaman jenazah pasien corona Covid-19.
Kasi pembakaran ban dan pemblokiran jalan tersebut terjadi di Jalan teratai Indah Macanda, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (2/4).
Padahal, pemakaman jenazah pasien virus corona tersebut dilakukan pada lahan milik Pemprov Sulsel, yang sudah berdasarkan keputusan bersama porkopimda setempat.
Saat itu, warga telah melakukan blokade jalan dengan membakar ban dan memasang beberapa batang kayu di tengah jalan serta di depan pintu masuk lokasi pemakaman.
Baca Juga: Miris! Warga Gowa Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona
Melihat hal itu, Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Boy Somola memberikan edukasi dan imbauan agar warga segera membubarkan diri.
Namun, imbauan kapolres tidak dihiraukan. Selanjutnya, anggota melakukan pembubaran lalu menyingkirkan ban dan batang pohon yang ada di tengah serta di depan pintu masuk lokasi pemakaman.
Untuk mengantisipasi aksi lanjutan, polisi melakukan penjagaan dan kembali mendatangkan personel lainnya. Namun, warga kembali melakukan aksi penolakan.
Demi menjaga Kamtibmas di Kabupaten Gowa agar tetap aman dan kondusif, Kapolres Gowa didampingi Dandim 1409 Gowa memimpin pembubaran massa.
Sebelum upaya paksa dilakukan, tampak kapolres secara tegas memberi imbauan agar warga segera membubarkan diri namun hal itu juga tidak diindahkan.
Baca Juga: Polri Berharap Warga Tak Lagi Tolak Jenazah Pasien Covid-19
Melihat kejadian tersebut, Kapolres Gowa lantas mengamankan seorang provokator serta 4 warga lainnya. Mereka dibawa ke Polres Gowa untuk dimintakan keterangan.