Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengkritik Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman terkait kebijakan mudik saat situasi pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Fadjroel menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik Idul Fitri namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Namun belakangan pernyataan ini diklarifikasi oleh pihak Istana.
Menanggapi hal itu, Hinca merasa bingung dengan sikap Fadjroel Rachman. Ia pun membuat cuitan yang mengkritik jubir presiden ini.
"Untuk saudara, FadjroeL. Jabatan 'Juru' tersemat dalam nama anda. Juru Bicara sejatinya seorang yang mampu membumikan setiap kebijakan tuannya, agar dimengerti oleh publik," cuit Hinca melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (3/4/2020).
Baca Juga: Jokowi Minta Warga Miskin Tetap Dapat Listrik
Menurut Hinca, pernyataan FadjroeL di depan publik justru membuat bingung sehingga menimbulkan simpang siur.
"Sedangkan anda? Simpang siur yang tercipta. Saya bingung, ternyata ada juru yang membuat keliru," ujarnya.
Beberapa warganet sependapat dengan Hinca dan menulis komentar yang mengkritik Fadjroel Rachman.
Seperti komentar yang ditulis @87_daw, "Bapak aja bingung, apalagi kami rakyat ini, pagi bilang tempe, sore bisa jadi bakwan. Dosa apalah rakyat ini".
"Memang diciptakan agar simpang siur. Kita gak perlu kaget. Cukup dia aja yang suka kaget," tulis @sifulan1945.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Ketertinggalan Indonesia dari Malaysia soal Listrik
Untuk diketahui, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan klarifikasi terkait pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman terkait kebijakan mudik saat situasi pandemi COVID-19.
"Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," kata Pratikno melalui pesan singkat kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Ia menambahkan, "Pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah".
Menurut Pratikno, ajakan agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman itu sejalan dengan keputusan Presiden tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jaga jarak aman dan ikuti protokol pencegahan penyebaran COVID-19," tambah Pratikno.