Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mewacanakan turut membebaskan narapidana koruptor yang berusia di atas 60 tahun, di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Rencana Menkumham Yasonna itu mendapat kecaman banyak pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Indonesia Corruption Watch alias ICW.
Mereka mengkritik Yasonna yang hendak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagai dalih membebaskan para koruptor.
"Saat ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna sedang berusaha untuk membebaskan narapidana kasus korupsi, dengan dalih merebaknya virus corona. Salah satu syarat yang sempat diutarakan oleh yang bersangkutan adalah, narapidana tersebut harus berusia di atas 60 tahun," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan melalui keterangan, Jumat (3/4/2020).
Baca Juga: Yasonna Pertimbangkan Koruptor dan Napi Narkoba Ikut Bebas karena Corona
Kurnia lantas membeberkan nama-nama koruptor yang kini menjadi narapidana diatas umur 60 tahun yang kemungkinan termasuk dalam rencana dibebaskan oleh Yasonna Laoly tersebut.
Berikut daftarnya:
1. Oce Kaligis
Umur 77 tahun selaku pengacara kasus suap ketua PTUN, merugikan USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura, tahun 2015 divonis 7 tahun penjara.
2. Suryadharma Ali
Baca Juga: KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor
Umur 63 tahun selaku Mantan Menteri Agama, kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri. Merugikan negara Rp 27 miliar dan 17 juta Riyal Saudi pada tahun 2016, divonis 10 tahun penjara.
3. Setya Novanto
Umur 64 tahun, selaku mantan Ketua DPR RI , kasus Korupsi pengadaan KTP Elektronik, merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun tahun 2018, divonis 15 tahun.
4. Patrialis Akbar
Umur 70 tahun, selaku mantan hakim konstitusi, tersangkut kasus suap uji materi UU Peternakan, merugikan negara USD 10 ribu dan Rp 4 juta, pada tahun 2017, divonis penjara 7 tahun.
5. Siti Fadilah Supari
Umur 70 tahun selaku mantan menteri kesehatan. Terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, merugikan negara Rp 5,7 miliar pada tahun 2017, divonis 4 tahun.
6. Ramlan Comel
Umur 69 tahun, selaku mantan hakim adhoc Tipikor, terjerat kasus suap penanganan perkara merugikan negara USD 58 ribu dan Rp 495 juta pada tahun 2014, divonis 7 tahun.
7. Jero Wacik
Umur 70 tahun, selaku mantan menteri ESDM, terkait kasus suap dana operasional menteri, merugikan negara Rp 5 miliar pada tahun 2016, divonis 8 tahun.
8. Fredrich Yunadi
Umur 70 tahun, selaku pengacara Setnov yang merintangi pemeriksaan tahun 2018, divonis 7,5 tahun penjara.
9. Dada Rosada
Umur 72 tahun, selaku mantan wali kota Bandung. Terkait kasus korupsi dana bansos merugikan negara Rp 40 miliar pada tahun 2014 , divonis 10 tahun.
10. Rusli Zainal
Umur 62 tahun, mantan Gubernur Riau, terkait kasus suap dana PON Riau pada 2012 dan izin kehutanan. Dia merugikan negara Rp 265 miliar pada tahun 2014 , divonis 10 tahun.
11. Barnabas Suebu
Umur 73 tahun. Mantan gubernur Papua, terkait korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA, merugikan negara mencapai Rp 43 miliar pada tahun 2015, divonis 8 tahun.
12. Bambang Irianto
Umur 69 tahun, mantan Wali Kota Madiun. Dia tersangkut kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, merugikan negara mencapai Rp 48 miliar pada tahun 2017, divonis 6 tahun penjara.
13. OK Arya Zulkarnaen
Umur 63 tahun, mantan Bupati Batubara. Dia terkait gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, merugikan negara mencapai Rp 8 miliar pada tahun 2018 , divonis 5 tahun 6 bulan.
14. Masud Yunus
Umur 68 tahun, mantan Wali Kota Mojokerto. Dia tersangkut kasus suap pembahasan perubahan APBD yang merugikan negara Rp 1,4 miliar pada tahun 2018. Dia divonis 3,5 tahun penjara.
15. Imas Aryumningsih
Umur 68 tahun, mantan Bupati Subang yang tersangkut kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, merugikan negara mencapai Rp 410 juta pada tahun 2018 . Dia divonis 6,5 tahun penjara.
16. Dirwan Mahmud
Umur 60 tahun, mantan Bupati Bengkulu Selatan. Dia tersangkut kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, merugikan negara Rp 1 miliar pada tahun 2019. Dia divonis penjara 4,5 tahun.
17. Setiyono
Umur 64 tahun, mantan Wali Kota Pasuruan. Tersangkut kasus suap proyek dinas koperasi dan usaha mikro. Dia merugikan negara Rp 2,2 miliar pada tahun 2019. Dia divonis 3,5 tahun penjara.
18. Budi Supriyanto
Umur 60 tahun, mantan anggota DPR RI . Korupsi dana program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, merugikan negara Rp 4 miliar pada tahun 2016, divonis 5 tahun.
19. Amin Santono
Umur 70 tahun, mantan anggota DPR RI. Dia menerima suap dana perimbangan keuangan daerah, merugikan negara Rp 3,3 miliar pada tahun 2019, divonis 8 tahun penjara.
20. Dewie Yasin Limpo
Umur 60 tahun, mantan anggota DPR RI, terlibat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, merugikan negara mencapai Rp 1,7 miliar pada tahun 2016, divonis 8 tahun.
21. Billy Sindoro
Umur 60 tahun, selaku Direktur Operasional Lippo Group pada kasus suap izin pembangunan Meikarta. Dia merugikan negara mencapai Rp 16 miliar dan 270 ribu dollar Singapura pada tahun 2019, divonis 3,5 tahun.
22. Johanes Kotjo
Umur 69 tahun, selaku pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, merugikan negara mencapai Rp 4,75 miliar pada tahun 2018, divonis 4,5 tahun penjara.