22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto

Jum'at, 03 April 2020 | 14:13 WIB
22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Fredrich Yunadi.

8. Fredrich Yunadi

Umur 70 tahun, selaku pengacara Setnov yang merintangi pemeriksaan tahun 2018, divonis 7,5 tahun penjara.

Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada (Antara/Agus Bebeng).
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada (Antara/Agus Bebeng).

9. Dada Rosada

Umur 72 tahun, selaku mantan wali kota Bandung. Terkait kasus korupsi dana bansos merugikan negara Rp 40 miliar pada tahun 2014 , divonis 10 tahun.

Baca Juga: Yasonna Pertimbangkan Koruptor dan Napi Narkoba Ikut Bebas karena Corona

10. Rusli Zainal

Umur 62 tahun, mantan Gubernur Riau, terkait kasus suap dana PON Riau pada 2012 dan izin kehutanan. Dia merugikan negara Rp 265 miliar pada tahun 2014 , divonis 10 tahun.

Mantan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2).
Mantan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu.

11. Barnabas Suebu 

Umur 73 tahun. Mantan gubernur Papua, terkait korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA, merugikan negara mencapai Rp 43 miliar pada tahun  2015, divonis 8 tahun.

Walikota Madiun Bambang Irianto (tengah) saat Peresmian BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pahlawan di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/9). (Antara)
Bambang Irianto (tengah). (Antara)

12. Bambang Irianto

Baca Juga: KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor

Umur 69 tahun, mantan Wali Kota Madiun. Dia tersangkut kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, merugikan negara mencapai Rp 48 miliar pada tahun 2017, divonis 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI