22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto

Jum'at, 03 April 2020 | 14:13 WIB
22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)

3. Setya Novanto

Umur 64 tahun, selaku mantan Ketua DPR RI , kasus Korupsi pengadaan KTP Elektronik, merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun  tahun 2018, divonis 15 tahun.

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Patrialis Akbar

4. Patrialis Akbar

Umur 70 tahun, selaku mantan hakim konstitusi, tersangkut kasus suap uji materi UU Peternakan, merugikan negara USD 10 ribu dan Rp 4 juta, pada tahun 2017, divonis penjara  7 tahun.

Baca Juga: Yasonna Pertimbangkan Koruptor dan Napi Narkoba Ikut Bebas karena Corona

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

5. Siti Fadilah Supari

Umur 70 tahun selaku mantan menteri kesehatan. Terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, merugikan negara Rp 5,7 miliar pada tahun 2017, divonis 4 tahun.

6. Ramlan Comel

Umur 69 tahun, selaku mantan hakim adhoc Tipikor, terjerat kasus suap penanganan perkara merugikan negara USD 58 ribu dan Rp 495 juta pada tahun 2014, divonis 7 tahun.

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (9/2).
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

7. Jero Wacik  

Baca Juga: KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor

Umur 70 tahun, selaku mantan menteri ESDM, terkait kasus suap dana operasional menteri, merugikan negara Rp 5 miliar pada tahun 2016, divonis 8 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI