Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona

Jum'at, 03 April 2020 | 14:01 WIB
Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

19. Amin Santono

Profesi: Mantan anggota DPR RI
Kasus: Suap dana perimbangan keuangan daerah Rp 3,3 miliar Vonis: 2019, 8 tahun
Usia: 70 tahun

20. Dewie Yasin Limpo

Profesi: Mantan Anggota DPR RI
Kasus: Suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua Rp 1,7 miliar
Vonis: 2016, 8 tahun
Usia: 60 tahun

Baca Juga: Ganjar: Tegal Terlanjur Lockdown Tapi Tak Anggaran Belum Siap

21. Billy Sindoro

Kasus: Direktur Operasional Lippo Group Suap izin pembangunan Meikarta Rp 16 miliar dan 270 ribu dollar Singapura
Vonis: 2019, 3,5 tahun
Usia: 60 tahun

22. Johanes Kotjo

Profesi: Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd
Kasus: Suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Rp 4,75 miliar
Vonis: 2018, 4,5 tahun
Usia: 69 tahun

Baca Juga: Senior Ramai-ramai Cabuli Adik Kelas, 7 Jadi Tersangka, Satu Dilepas Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI