Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona

Jum'at, 03 April 2020 | 14:01 WIB
Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Profesi: Pengacara
Kasus: Merintangi pemeriksaan Setya Novanto
Vonis: 2018, 7,5 tahun
Usia: 70 tahun

9. Dada Rosada

Profesi: Mantan Walikota Bandung
Kasus: Korupsi dana bansos Rp 40 miliar
Vonis: 2014, 10 tahun
Usia: 72 tahun

10. Rusli Zainal
Profesi: Mantan Gubernur Riau
Kasus: Suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan Rp 265 miliar
Vonis: 2014, 10 tahun
Usia: 62 tahun

Baca Juga: Ganjar: Tegal Terlanjur Lockdown Tapi Tak Anggaran Belum Siap

11. Barnabas Suebu

Profesi: Mantan Gubernur Papua
Kasus: Korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA Rp 43 miliar Vonis: 2015, 8 tahun
Usia: 73 tahun

12. Bambang Irianto

Profesi: Mantan Walikota Madiun
Kasus: Korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang Rp 48 miliar
Vonis:2017, 6 tahun
Usia: 69 tahun

13. OK Arya Zulkarnaen

Baca Juga: Senior Ramai-ramai Cabuli Adik Kelas, 7 Jadi Tersangka, Satu Dilepas Polisi

Profesi: Mantan Bupati Batubara Gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara Rp 8 miliar
Vonis: 2018, 5 tahun 6 bulan
Usia: 63 tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI