Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona

Jum'at, 03 April 2020 | 14:01 WIB
Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Profesi: Mantan Ketua DPR RI
Kasus: Korupsi pengadaan KTP Elektronik Rp 2,3 triliun
Vonis: 2018, 15 tahun
Usia: 64 tahun

4. Patrialis Akbar

Profesi: Mantan Hakim Konstitusi
Kasus: Suap Uji Materi UU Peternakan USD 10 ribu dan Rp 4 juta Vonis: 2017, 7 tahun
Usia: 61 tahun

5. Siti Fadilah Supari

Baca Juga: Ganjar: Tegal Terlanjur Lockdown Tapi Tak Anggaran Belum Siap

Profesi: Mantan Menteri Kesehatan
Kasus: Pengadaan alat kesehatan Rp 5,7 miliar
Vonis: 2017, 4 tahun
Usia: 70 tahun

6. Ramlan Comel

Profesi: Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor
Kasus: Suap penanganan perkara USD 58 ribu dan Rp 495 juta Vonis: 2014, 7 tahun
Usia: 69 tahun

7. Jero Wacik

Profesi: Mantan Menteri ESDM
Kasus: Suap Dana Operasional Menteri Rp 5 miliar
Vonis: 2016, 8 tahun
Usia: 70 tahun

Baca Juga: Senior Ramai-ramai Cabuli Adik Kelas, 7 Jadi Tersangka, Satu Dilepas Polisi

8. Fredrich Yunadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI