Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona

Jum'at, 03 April 2020 | 14:01 WIB
Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berwacana membebaskan 30 ribu narapadina sebagai bentuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) termasuk para koruptor yang berusia di atas 60 tahun. Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi sejumlah napi korupsi seperti Setya Novanto, Oce Kaligis hingga Dada Rosada bisa bebas karena adanya wacana dari Menkumham tersebut.

Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana menilai kalau Yasonna tengah berusaha untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dengan dalih adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu syarat yang sempat diutarakan oleh yang bersangkutan adalah narapidana tersebut harus berusia di atas 60 tahun," kata Kurnia kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Dengan begitu, ICW pun berusaha merangkum data narapidana korupsi di atas usia 60 tahun yang berpotensi bisa bebas mengikuti rencana Yasonna yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Baca Juga: Ganjar: Tegal Terlanjur Lockdown Tapi Tak Anggaran Belum Siap

Daftar nama narapidana korupsi di atas 60 tahun dan berpotensi bebas versi ICW:

1. Oce Kaligis

Profesi: Pengacara
Kasus: Suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura
Vonis: 2015, 7 tahun
Usia: 77 tahun

2. Suryadharma Ali

Profesi: Mantan Menteri Agama
Kasus: Korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi
Vonis: 2016, 10 tahun
Usia: 63 tahun

Baca Juga: Senior Ramai-ramai Cabuli Adik Kelas, 7 Jadi Tersangka, Satu Dilepas Polisi

3. Setya Novanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI