Suara.com - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta mendesak pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, memberikan akses internet gratis kepada warga selama pandemi virus corona Covid-19.
Dengan adanya internet gratis, maka pemerintah telah membantu meringankan beban warga di tengah situasi darurat kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Sukampa elalui akun Twitter miliknya @drsukamta. Ia meminta Jokowi memberikan akses internet gratis kepada warga, bukan badan usaha.
"Sudah semestinya pemerintah meringankan beban mereka dengan memfasilitasi internet gratis kepada warga, bukan badam usaha, selama wabag Covid-19," kata Sukamta seperti dikutip Suara.com, Jumat (3/4/2020).
Baca Juga: Belajar Online di Rumah saat Pandemi Covid-19
Selama pandemi virus corona, warga diminta untuk tetap berada di rumah guna memotong rantai penyebaran virus corona. Seluruh sekolah diliburkan, para pekerja diminta untuk bekerja di rumah.
Para pelajar diminta tetap belajar di rumah secara virtual, sama halnya dengan para pekerja yang bekerja di rumah membutuhkan kuota internet yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, Sukamta meminta agar pemerintah hadir dalam persoalan warga ini dengan memberikan akses internet gratis selama status kedaruratan kesehatan masyarakat berlangsung.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar pemerintah membebaskan pulsa telepon bagi para driver ojek online.
Sebab, selama warga berada di rumah, para driver ojol yang berjibaku melawan corona demi mengantarkan barang pesanan.
Baca Juga: Egoisme dalam Fenomena Panic Buying
"Terkhusus, pemerintah juga perlu membebaskan pulsa telepon bagi para driver ojek daring," ungkap Sukamta.
Jokowi Tetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Presiden Jokowitelah menandatanganiKeputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, Jokowi telah menetapkan virus corona sebagai kedaruratan kesehata masyarakat.
Ia juga akan menerapkan PSBB sebagai respons atas kedaruratan kesehatan. Kegiatan warga akan dibatasi dan diatur selama PSBB.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan selama PSBB sekolah dan tempat kerja diliburkan, kegiatan keagamaan dan di tempat umum dibatas. Pemerintah juga melarang warga untuk mudik ke daerah guna mencegah penyebaran virus corona.