“Hingga kini, wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzdur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada,” sambungnya.
Adapun dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan:
“Al-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para Ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).”
Asrorun mengungkapkan bahwa orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit masih tetap boleh tidak melaksanakan salat Jumat dan tidak dosa. Kewajibannya ialah menggantinya dengan salat Zuhur.
Baca Juga: Dewan Masjid Kembali Tiadakan Salat Jumat di Jakarta karena Corona
Sedangkan bagi yang meninggalkan saat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa adanya uzur itulah yang diketagorikan kafir. Adapun riwayat yang menuliskan hal tersebut, yakni:
"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."