3 Kali Tak Salat Jumat Berturut-turut karena Corona, Bagaimana Hukumnya?

Jum'at, 03 April 2020 | 12:09 WIB
3 Kali Tak Salat Jumat Berturut-turut karena Corona, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi jamaah melaksanakan salat jumat. [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah dua kali salat Jumat ditiadakan di sejumlah masjid di DKI Jakarta mengikuti imbauan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Jumat (3/4/2020) ini adalah kali ketiga masyarakat tidak melangsungkan salat Jumat, lantas bagaimana hukumnya?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan banyak yang bertanya terkait hukum tidak melaksanakan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut.

Pasalnya, ada hadis yang menyatakan kalau tidak melakukan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut maka dihukumi sebagai kafir.

Umat Muslim melaksanakan salat Jumat dengan jarak shaf yang renggang di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3). [ANTARA FOTO/Zabur Karuru]
Umat Muslim melaksanakan salat Jumat dengan jarak shaf yang renggang di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3). [ANTARA FOTO/Zabur Karuru]

Asrorun menerangkan bahwa ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat, yakni orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir, kemudian orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas.

Baca Juga: Dewan Masjid Kembali Tiadakan Salat Jumat di Jakarta karena Corona

Orang tersebut meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya.

Lalu jenis ketiga ialah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i. Kategori ini yang diperbolehkan.

“Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa,” kata Asrorun dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).

Adapun uzur syar’i lainnya yang diperbolehkan meninggalkan Jumatan diantaranya hujan deras yang menghalangi perjalanan menuju masjid serta adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga atau hartanya.

Kemudian uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit.

Baca Juga: Protes Larangan Salat Jumat saat Wabah Corona, Lelaki Ini Ditangkap

Petugas mengukur suhu tubuh warga sebelum melaksanakan Salat Jumat di Masjid Jami' Arriyadut Taqwa, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2020). [ ANTARA FOTO/Wahyu Putro]
Petugas mengukur suhu tubuh warga sebelum melaksanakan Salat Jumat di Masjid Jami' Arriyadut Taqwa, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2020). [ ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

“Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI