Kutip Firman Alquran, MUI: Mudik di Tengah Wabah Corona Hukumnya Haram

Jum'at, 03 April 2020 | 11:27 WIB
Kutip Firman Alquran, MUI: Mudik di Tengah Wabah Corona Hukumnya Haram
Sekjen MUI Anwar Abbas. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan "la dharara wala dhirara"," ujarnya.

"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI