Sopir Avanza Hangus karena Ditabrak, Sopir Mercy Terancam 12 Tahun Penjara

Jum'at, 03 April 2020 | 11:06 WIB
Sopir Avanza Hangus karena Ditabrak, Sopir Mercy Terancam 12 Tahun Penjara
Tabrakan maut di Tol Slipi, pemudi dan mobil Toyota Avanza terbakar. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menahan pengemudi Mercy, Jason Fernando setelah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan maut di Tol Dalam Kota arah Slipi yang mengakibatkan sopir mobil Toyota Avanza tewas terbakar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan sejak Rabu, (1/4) lalu Jason telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, keesokan harinya usai selesai diperiksa yang bersangkutan pun langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Hari Kamis pagi selesai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka selesai, langsung kita lakukan penahanan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).

Dari hasil pemeriksaan, Fahri menyebut Jason selaku pengemudi Mercy diduga lalai lantaran tidak bisa mengendalikan mobilnya hingga menabrak mobil lainnya. Atas kelalaiannya itu, Jason dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tak Takut Corona, 50 Ribu Buruh Bakal Geruduk DPR Tolak Omnibus Law

"Ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 6 juta rupiah," ujar Fahri.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1100 CKY tewas dalam kecelakaan beruntun di Tol Dalam Kota arah Slipi. Pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu tewas setelah ikut terbakar dalam kendaraan saat kecelakaan tersebut terjadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan insiden kecelakaan nahas itu terjadi pada Selasa (31/3/2020) kemarin. Insiden itu tepatnya terjadi di KM 14 Jalur A atau Out Ramp Taman Anggrek.

"Pengemudi kendaraan Avanza yang meninggal dunia identitasnya belum diketahui," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu, (1/4/2020).

Yusri menuturkan insiden kecelakaan itu berawal ketika pengemudi Toyota Avanza melaju di lajur satu. Kemudian seorang pengemudi mobil VW dengan nopol B 1251 PLP bernama Raines melaju di lajur dua.

Baca Juga: Bunuh Pemilik Warung, Pria Mabuk Tak Mempan Dibacok dan Ditombak Warga

Tiba-tiba, sebuah mobil Mercy dengan nopol B 1251 PLP yang dikemudikan Jason Fernando berusaha menyalip mobil Toyota Avanza, namun justru menabrak mobil VW yang dikemudikan Raines hingga insiden kecelakaan beruntun itu pun terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI