Suara.com - Karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat mendata diri ke Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta hingga Sabtu, 4 April 2020.
Berdasarkan pantauan di akun Instagram resmi @disnakertrans_dki_jakarta, pendataan diri dapat dilakukan secara mandiri melalui utas berikut bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19atau juga bisa dengan mengirim e-mail ke [email protected] dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.
"Diharapkan bagi saudara yang terdampak PHK atau dirumahkan tetapi tidak menerima upah (unpaid leave), agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui utas di atas," tulis akun Instagram resmi Disnakertrans DKI Jakarta tersebut, Kamis (2/4/2020) malam.
Data tersebut dihimpun Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Baca Juga: Kemnaker Minta Korban PHK Dalam Penyemprotan Desinfektan di Pulogadung
Sebagaimana diketahui, pandemi COVID-19 telah berdampak pada perekonomian nasional.
Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja dengan memberikan insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk mendata pekerja yang layak mendapat Kartu Prakerja, khususnya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat COVID-19.
"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak COVID-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja," kata Menaker Ida dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Rabu (1/4/2020).
Dalam rapat koordinasi tentang Kartu Prakerja melalu telekonferensi itu, Menaker meminta para kadisnaker untuk melaporkan data lengkap dan dapat segera dilakukan pada pekan ini agar proses pelatihan berbasis program itu bisa segera dimulai.
Baca Juga: Antisipasi PHK, DPR Minta Pemerintah Data Perusahaan Terdampak Wabah Corona
Pengumpulan data dilakukan sesegera mungkin, kata Menaker Ida, agar semakin cepat pula Kartu Prakerja diluncurkan untuk karyawan korban PHK dan dirumahkan memperoleh akses layanan pelatihan secara daring.