Evi Novida Minta Jokowi Cabut Kepres Pemecatannya dari Anggota KPU

Jum'at, 03 April 2020 | 03:10 WIB
Evi Novida Minta Jokowi Cabut Kepres Pemecatannya dari Anggota KPU
Komisioner KPU Evi Novida usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengajukan permohonan upaya administratif keberatan atas Keputusan Presiden RI Joko Widodo yang memberhentikan dirinya dari jabatan komisioner.

"Memohon agar Presiden Republik Indonesia menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan. Bapak Presiden berkenan mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020," kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Kamis.

Dalam permohonan itu, Evi juga berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengembalikan jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022.

"Merehabilitasi nama baik Saya seperti sedia kala," kata dia.

Baca Juga: Dipecat dari KPU RI, Evi Novida Ginting Akan Gugat DKPP

Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 itu menurut dia merupakan tindaklanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020.

"Putusan DKPP tersebut menurut saya terlihat jelas memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan," kata dia.

Poin pertama, kata Evi DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduanya.

Tindakan DKPP tersebut bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dari laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Poin selanjutnya, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi Novida selaku teradu, sebelum mengambil keputusan berupa sanksi pemberhentian secara tetap.

Baca Juga: KPU Bela Anggotanya Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP

Hal itu lanjut dia bertentangan dengan Pasal 38 ayat 2 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberhentian. Dalam pasal tersebut tertulis Anggota KPU harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

"Ketiga, dalam memutuskan, DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota, kenyataannya pleno hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI