"Ketiga, dalam memutuskan, DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota, kenyataannya pleno hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," ujarnya. (Antara)
Evi Novida Minta Jokowi Cabut Kepres Pemecatannya dari Anggota KPU
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Jum'at, 03 April 2020 | 03:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Prediksi Cak Imin: RK-Suswono dan Luthfi-Taj Yasin Kuasai Pilkada Jakarta-Jateng
26 November 2024 | 15:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI