Fakta yang Terungkap dalam Persidangan terkait Buronan KPK Harun Masiku

Kamis, 02 April 2020 | 21:46 WIB
Fakta yang Terungkap dalam Persidangan terkait Buronan KPK Harun Masiku
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mencoba mencari celah, tersangka eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mencoba meminta bantuan kepada Wahyu dengan mengirim surat permohonan hasil rapat pleno PDIP melalui pesan WhatsAap.

"Wahyu Setiawan membalas dengan isi pesan 'Siap Mainkan'," ujar Ronald

Pada 1 Oktober 2019 pun Rizky Aprilia tetap dilantik menjadi anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil I Sumatera Selatan.

Pada 5 Desember 2019, Agustiani kembali menawarkan sejumlah uang operasional Rp 750 juta kepada Wahyu untuk membantu menggantikan posisi Rizky oleh Harun.

Baca Juga: Cari Buronan Harun Masiku di Tengah Wabah Corona, Penyidik KPK Pakai APD

"Mas, ops-nya 750 cukup mas? Dan dibalas oleh Wahyu dengan pesan message ‘1000’ yang maksudnya uang sebesar Rp 1 miliar," kata Ronald.

Selanjutnya, permintaan Wahyu disampaikan oleh Agustiani bersama terdakwa Saeful kepada Harun Masiku. Dalam kesepakatan, untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR dimintakan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang yang diserahkan kepada Wahyu dilakukan secara bertahap oleh Saeful dan Agustiani. Itu masing masing Rp 400 juta dan Rp 200 juta.

Pada 8 Januari 2020, kembali Wahyu meminta sisa uang kepada Saeful dan Agustiani. Namun, KPK telah mengendus dan melakukan penangkapan OTT terhadap Wahyu Setiawan dan 8 orang lainnya.

Dalam pembacaan dakwaan, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu.

Baca Juga: Haris Azhar ke Jokowi: Intelijen Suruh Cari Harun Masiku, Corona Biar BNPB

"Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu dan SGD 38,350 yang seluruhnya setara dengan Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan dalam membacakan dakwaan, Kamis (2/4/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI