Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam Rapat Pleno PDI Perjuangan tetap meminta Caleg Harun Masiku untuk dipilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 menggantikan Rizky Aprilia.
Riezky telah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pemilu 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Dia menggantikan Nazzarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sementara Harun hanya berada di peringkat keenam.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan pembacaan dakwaan Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
"Atas keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Ktistiyanto selaku sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan permohonan ke KPU RI," kata Jaksa Ronald dalam sidang lewat konferensi video Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga: Cari Buronan Harun Masiku di Tengah Wabah Corona, Penyidik KPK Pakai APD
Mendengar keputusan Rapat Pleno PDI P pada Juli 2019, Harun kemudian melakukan pertemuan dengan Saeful Bahri di Kantor DPP PDIP.
"Dalam kesempatan itu, Harun meminta tolong kepada terdakwa agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apa pun yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," ungkap Jaksa Ronald.
Kemudian, PDI Perjuangan menyampaikan surat permohonan merujuk hasil rapat pleno dengan mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII//2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019, yang pokoknya meminta suara pemenangan Nazzarudin dialihkan kepada Harun.
Selanjutnya, Harun mendatangi gedung KPU RI untuk menanyakan permohonan PDIP untuk dirinya menggantikan Rizky sebagai anggota DPR. Dan Harun bertemu dengan Ketua KPU RI Arief Budiman.
Menurut Jaksa Ronald, KPU RI tetap bersikukuh bahwa permohonan PDIP tidak dapat dipenuhi, karena dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Haris Azhar ke Jokowi: Intelijen Suruh Cari Harun Masiku, Corona Biar BNPB
"Intinya tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Jaksa Ronald.