Derita Perempuan Buruh saat Wabah Corona: Tetap ke Pabrik dan Ajari Anak

Kamis, 02 April 2020 | 21:29 WIB
Derita Perempuan Buruh saat Wabah Corona: Tetap ke Pabrik dan Ajari Anak
Ilustrasi - Buruh perempuan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para ibu yang berprofesi sebagai buruh industri padat karya menanggung beban lebih berat ketika adanya pandemi virus Corona Covid-19.

Selain harus tetap bekerja di pabrik, kaum ibu yang menjadi buruh juga harus memutar otak agar bisa mendampingi anak-anaknya yang menjalani kebijakan belajar dari rumah.

Ketua Umum Federasi Lintas Buruh Pabrik (FLBP) Jumisih mengatakan, para ibu yang berprofesi sebagai buruh tetap bekerja di pabrik meski pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Mereka terpaksa mengabaikan jaga jarak atau physical distancing agar bisa bekerja sesuai dengan target.

Baca Juga: WFH, Komunitas Motor Membuat Disinfektan Pembasmi Corona

"Ribuan buruh industri padat karya masih harus masuk ke pabrik untuk bekerja berhimpitan dengan buruh yang lain. Hal ini memprihatinkan sekali," kata Jumisih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Bukan hanya itu, perempuan buruh juga semakin terbebani ketika anak-anaknya belajar dari rumah.

Dengan kata lain, mereka juga memikirkan bagaimana caranya untuk mendampingi anak-anaknya di rumah untuk belajar secara online.

"Hal ini membuat buruh ibu memutar otak dan memeras tenaga lebih. Selain itu, mereka juga punya kekhawatiran lebih, karena putra-putrinya tidak ada yang mendampingi, di saat sang ibu di pabrik. Hal ini berpotensi untuk mengurangi hak anak mendapat perhatian serta rawan terhadap keamanan," ujarnya.

Kalau misalkan buruh Ibu tersebut memutuskan untuk tidak masuk kerja untuk mendampingi anak-anaknya, maka konsenkuensi yang harus diterima ialah kehilangan upah pekerjaan dan akan mengganggu stabilitas ekonomi sehari-hari ke depannya.

Baca Juga: Ambil Selingan Beberes Rumah saat WFH Bisa Atasi Stres, Mau Coba?

Jumisih menuturkan segala kebijakan pemerintah termasuk Surat Edaran Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pun tidak menyentuh hal-hal yang sudah disebutkan sebelumnya.

Oleh karena itu, Jumisih mewakili para Ibu buruh menuntut pemerintah untuk tidak melakukan praktik diskriminasi atas buruh industri padat karya.

Selain itu, para Ibu buruh juga menuntut agar pemerintah bisa memberikan tunjangan ketika beban para Ibu bertambah berat. 

"Pada saat putra-putri belajar di rumah, maka orangtua selayaknya di rumah juga dengan jaminan upah, keberlanjutan kerja dan Tunjangan Hari Raya (THR).”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI